Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

POJK Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, OJK Perkuat Ketahanan BPR dan Pacu Konsolidasi Industri

H

Henigun

30 July 2026

POJK Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, OJK Perkuat Ketahanan BPR dan Pacu Konsolidasi Industri
Ilustrasi.(Foto: stimewa)

SEPUTARBANK JAKARTA - Peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diterbitkan, sebagai upaya memperkuat fondasi permodalan,

meningkatkan daya tahan industri terhadap risiko ekonomi, serta menekan potensi kebangkrutan lembaga keuangan rakyat.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang terbit pada 3 Juli 2026 itu sebagai pijakan regulasi baru bagi seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia.

Ketentuan anyar ini merupakan penyempurnaan substantif atas POJK No 5/2015. Fokus utamanya tertuju pada kewajiban pemenuhan modal inti minimum agar setiap BPR memiliki skala ekonomi yang lebih efisien dan kompetitif.

Dalam aturan baru ini, OJK memberikan fleksibilitas bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti melalui aset berupa tanah dan bangunan yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, komponen saldo surplus revaluasi aset kini resmi diperbolehkan masuk ke dalam perhitungan modal inti.

OJK juga memberikan relaksasi administrasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan syarat modal disetor bagi BPR yang masih dalam proses penyesuaian. Meski demikian, sebagai bentuk penegakan disiplin industri, sanksi bagi BPR yang gagal memenuhi ketentuan modal minimum kini diperketat secara signifikan.

Langkah penguatan struktur permodalan ini membawa dampak langsung terhadap peningkatan keamanan dana masyarakat. Dengan struktur permodalan yang tebal, risiko gagal bayar dapat ditekan secara mendasar, sekaligus memperbesar kapasitas BPR dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM di daerah.

Di sisi lain, OJK terus memacu gelombang konsolidasi industri BPR untuk menjawab tantangan biaya digitalisasi dan tata kelola perbankan modern. Tantangan itu diantaranya

sebanyak 130 BPR telah resmi melangsungkan penggabungan usaha (merger) menjadi 45 BPR, pada Desember 2025:

Tantangan berikutnya adalah, OJK menargetkan sebanyak 226 BPR akan digabungkan menjadi 79 entitas BPR baru.

Penerbitan POJK 7/2026 sekaligus menjadi instrumen pembersihan (clean-up) bagi BPR yang tidak mampu memperbaiki kinerjanya. Sepanjang tahun 2026, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah BPR yang dinilai tidak sehat, di antaranya BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master, dan BPR Pembangunan Nagari.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen regulator bahwa hanya BPR dengan fundamental kuat yang diizinkan beroperasi dalam sistem perbankan nasional.

Menyikapi transformasi industri yang sedang berjalan, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan selektif dalam memilih tempat menyimpan dana. Nasabah disarankan untuk selalu memverifikasi status kesehatan BPR melalui kanal resmi OJK serta memastikan simpanannya memenuhi ketentuan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Transformasi dan konsolidasi masif ini menjadi pijakan penting agar industri BPR dapat "naik kelas" menjadi lembaga keuangan daerah yang tangguh, modern, dan tepercaya di tengah persaingan jasa keuangan yang kian ketat.

H

Henigun