- Wednesday, 06 May 2026
Pedoman ini disusun untuk memastikan pengelolaan media siber dilakukan secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pengguna wajib registrasi untuk mempublikasikan konten. Konten tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadis, cabul, atau SARA. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar.
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita asal dengan mencantumkan waktu pemuatan.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.