• Wednesday, 06 May 2026
×

Tekan ENTER untuk mencari

Pedoman Media Siber

Pedoman ini disusun untuk memastikan pengelolaan media siber dilakukan secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Verifikasi Berita

Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

2. User Generated Content (UGC)

Pengguna wajib registrasi untuk mempublikasikan konten. Konten tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadis, cabul, atau SARA. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar.

3. Ralat & Koreksi

Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita asal dengan mencantumkan waktu pemuatan.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.