Lewati ke konten utama
NASIONAL 2 Menit Baca

Jaga Integritas Pasar, OJK Bidik Belasan Broker Asuransi Diduga Ilegal

H

Henigun

7 August 2026

Jaga Integritas Pasar, OJK Bidik Belasan Broker Asuransi  Diduga Ilegal
Ilustrasi Broker Asuransi.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK JAKARTA – Entitas yang diduga menjalankan usaha broker asuransi dan reasuransi tanpa izin, bakal dintindak tegas. Hingga akhir Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik 15 pialang yang terindikasi beroperasi secara ilegal serta menindak oknum agen yang terbukti menabrak aturan hukum.

Langkah tegas dalam pembenahan industri perasuransian ini terus digalakkan OJK, demi memastikan integritas pasar tetap terjaga.

Pemeriksaan terhadap belasan perusahaan tersebut kini sudah melangkah lebih jauh ke tahap pengumpulan bukti-bukti yang sah.

Penyidikan intensif terhadap belasan broker tak berizin ini berlangsung dalam rentang waktu Januari sampai Juli 2026. Tim pengawas berfokus memperkuat konstruksi pembuktian sebelum menjatuhkan sanksi hukum yang sesuai. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam gelaran konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (4/8/2026).

Sanksi Pembatalan Izin Agen Asuransi

Upaya pembersihan industri tidak hanya menyasar korporasi atau lembaga pialang, melainkan juga menyentuh level individu. Selama kurun waktu semester pertama 2026, OJK resmi mencabut Surat Tanda Terdaftar (STTD) milik tiga agen asuransi.

Tindakan drastis ini diambil lantaran para agen tersebut terindikasi terlibat dalam tindak pidana menjalankan aktivitas perasuransian secara ilegal tanpa izin resmi dari OJK.

Pengetatan pengawasan serta tindakan disipliner ini merupakan strategi menyeluruh OJK untuk membenahi tata kelola di sektor asuransi agar senantiasa patuh pada regulasi yang berlaku. Penegakan aturan secara konsisten diharapkan tidak hanya mampu menciptakan iklim industri yang sehat dan adil, tetapi juga efektif dalam memulihkan kepercayaan publik sekaligus memberikan jaminan perlindungan maksimal bagi para pemegang polis.

H

Henigun