SEPUTARBANK JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dua skandal dugaan korupsi yang membelit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keduanya adalah proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) serta pengadaan layanan notifikasi perbankan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Penyidik menemukan adanya benang merah antara kedua kasus tersebut. Selain terjadi di lingkungan lembaga perbankan yang sama, kedua perkara ini terindikasi kuat melibatkan aktor-aktor internal BRI yang sama.
"Apakah ini ada hubungannya dengan perkara notifikasi BRI? Ya, tentunya masih ada irisannya karena memang pihak-pihak di BRI-nya sama," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Penyidikan Notifikasi Perbankan: Dugaan Pengondisian Vendor Senilai Rp2 Triliun
Untuk perkara pengadaan layanan notifikasi perbankan—yang mencakup pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp periode 2018–2023—KPK mencatat estimasi awal kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mendekati Rp2 triliun.
Meski proses penyidikan masih berada di tahap awal dan belum ada pengumuman resmi mengenai nama tersangka, lembaga antirasuah ini memastikan telah mengantongi deretan nama yang diduga bertanggung jawab.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan vendor tertentu secara menyimpang dari prosedur baku.
Guna melengkapi alat bukti, KPK juga membuka peluang lebar untuk memanggil dan memeriksa jajaran petinggi PT Telkom Indonesia, Telkomsel, hingga mitra vendor swasta yang terlibat.
"Nanti akan kami dalami apakah memang itu menjadi kebutuhan tim penyidik untuk kecukupan alat buktinya. Jika ada fakta terkait perbuatannya, tentu akan kami panggil," tegas Taufik Husein.
Kasus Pengadaan Mesin EDC: 5 Tersangka Ditentukan, Negara Rugi Rp744 Miliar
Berbeda dengan kasus notifikasi yang masih dalam tahap pengumpulan bukti umum, perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI selangkah lebih maju. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp744 miliar dan telah menetapkan lima orang tersangka:
1. Catur Budi Harto – Mantan Wakil Direktur Utama BRI.
2. Indra Utoyo – Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI.
3. Dedi Sunardi – Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
4. Elvizar – Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.
5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Meskipun status hukum kelimanya telah dinaikkan menjadi tersangka, penyidik KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.