SEPUTARBANK, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Booklet “Waspada Penipuan (Scam) Mengintai Kita, Ayo Lawan dan Hindari!”. Publikasi ini disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan (scam) yang semakin beragam dan sulit dikenali.
Mengutip kanal resmi OJK, Jumat (14/8/2026), penerbitan booklet tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali berbagai modus penipuan yang sering terjadi serta memahami langkah-langkah untuk melindungi diri dari ancaman scam.
Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai tindakan yang perlu dilakukan apabila menjadi korban penipuan atau menemukan aktivitas keuangan lain yang dicurigai ilegal.
OJK menyampaikan, informasi yang terdapat dalam booklet tersebut disusun untuk tujuan edukasi dan menggunakan informasi yang berlaku pada saat diterbitkan.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam), OJK mengimbau untuk segera melakukan pelaporan melalui IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) di iasc.ojk.go.id.
Sementara itu, apabila masyarakat menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id.
Melalui booklet tersebut, OJK berharap masyarakat semakin memahami ancaman penipuan digital maupun konvensional, lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, serta mengetahui saluran resmi yang dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan dan melakukan pelaporan.