Lewati ke konten utama
NASIONAL 3 Menit Baca

OJK Terbitkan LPKSI 2025, Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun

R

Redaksi

6 August 2026

OJK Terbitkan LPKSI 2025, Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun

SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 sebagai referensi strategis yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Mengusung tema "Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional", laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui kebijakan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

LPKSI 2025 mencatat bahwa industri keuangan syariah Indonesia tetap menunjukkan kinerja positif di tengah tantangan ekonomi global. Kinerja tersebut didukung implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers OJK, Kamis (06/08/2026), mengatakan industri keuangan syariah nasional terus berkembang tidak hanya dari sisi pertumbuhan aset, tetapi juga kualitas dan daya saing.

"Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global," ujar Friderica.

Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Tertinggi

OJK mencatat total aset industri keuangan syariah nasional pada tahun 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun, tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah industri keuangan syariah Indonesia.

Dari total tersebut, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun, meningkat 8,92 persen yoy. Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun, atau tumbuh 8,18 persen yoy.

Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun, naik 10,59 persen yoy. Sedangkan aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun, atau tumbuh 10,29 persen yoy.

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Penopang

Di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia dinilai tetap terjaga.

Pada tahun 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 5,03 persen. Kondisi tersebut menjadi fondasi yang kuat bagi pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.

OJK Perkuat Daya Saing Industri Keuangan Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang memperkuat daya saing industri.

Menurut Dian, pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, dan mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Sebagai laporan tahunan, LPKSI menyajikan informasi komprehensif mengenai perkembangan, tantangan, peluang, serta arah kebijakan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Laporan ini diharapkan menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, hingga masyarakat dalam memahami prospek industri keuangan syariah nasional.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.(Rilis)

R

Redaksi