SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang diajukan PT Galad Koin Indonesia.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S 284/IK.01/2026 tanggal 4 Agustus 2026, sebagaimana diumumkan OJK melalui kanal resminya pada Rabu (19/8/2026). Keputusan berlaku sejak surat tersebut ditetapkan.
Seiring penolakan itu, tanda daftar PT Galad Koin Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, PT Galad Koin Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada konsumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK mewajibkan perusahaan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen dan publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan serta menunjuk penanggung jawab untuk menangani pengaduan konsumen.