SEPUTARBANK JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sebanyak tujuh BPR dan BPRS telah dilikuidasi sepanjang paruh pertama (semester I) tahun 2026.
Langkah ini sebagai implementasi bahwa penataan dan penyehatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) terus berjalan.
Di luar tujuh bank yang telah selesai ditangani tersebut, LPS juga mengonfirmasi bahwa saat ini masih ada 18 BPR/BPRS lain yang berstatus dalam proses likuidasi secara bertahap.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa penanganan dan penyelesaian proses likuidasi untuk satu institusi BPR atau BPRS rata-rata memakan waktu hingga 21 bulan.
Tata Kelola Lemah hingga Konflik Internal jadi Akar Masalah
Mengenai pemicu utama di balik tumbangnya belasan bank daerah tersebut, LPS menyoroti beberapa faktor krusial yang saling berkaitan:
Penyebab Utama (Core Factor): Lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) pada manajemen bank.
Perselisihan Internal: Adanya persengketaan dan konflik kepentingan, baik di tingkat pemegang saham maupun di internal manajemen.
Pelanggaran Regulasi: Terjadinya berbagai penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan serta standar aturan perbankan yang berlaku.
Anggito menegaskan, rentetan masalah mendasar itulah yang pada akhirnya menggerus ketahanan finansial bank, hingga memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkannya ke LPS untuk masuk ke dalam proses resolusi dan tindakan likuidasi.