Lewati ke konten utama
NASIONAL 2 Menit Baca

Perusahaan Pelanggar HAM Terancam Pemblokiran Akses Kredit Perbankan

H

Henigun

19 August 2026

Perusahaan Pelanggar HAM Terancam Pemblokiran Akses Kredit Perbankan
Menteri HAM, Natalius Pigai.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK JAKARTA - Regulasi mengenai HAM dan Bisnis untuk dijadikan dasar pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia), kini tengah digodok.

Regulasi itu termasuk pembatasan akses pembiayaan perbankan, hingga pemblokiran (banned) akses pembiayaan perbankan bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menteri HAM, Natalius Pigai menjelaskan hal itu saat meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026).

Regulasi yang bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, menurut Pigai, saat ini sedang menjalani tahap harmonisasi di Kementerian Hukum RI.

"Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan," tegas Pigai.

Ia menegaskan, begitu Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden, Kementerian HAM memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, membiayai, atau mendukung pihak penyedia tindakan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya. Bentuk sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pemblokiran fasilitas perbankan, hingga penutupan izin operasional.

Penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama:

Memperkuat Tanggung Jawab Korporasi: Mendorong dunia usaha untuk secara aktif menghormati standar HAM dan mencegah dampak buruk operasional di area bisnis mereka.

Meningkatkan Kepastian Hukum: Memberikan batasan yang jelas mengenai kewajiban perusahaan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Memenuhi Standar Internasional: Menyesuaikan iklim investasi nasional dengan parameter HAM global dalam skema kerja sama ekonomi internasional.

Saat ini, pemerintah masih berfokus menyelesaikan proses penyusunan dan penyelarasan draft regulasi tersebut sebelum akhirnya resmi diundangkan dan diberlakukan secara nasional.

H

Henigun