SEPUTARBANK JAKARTA - Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN), berdampak terhadap portofolio kredit perbankan.
Dampak fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberhentikan operasinya tersebut, kini dalam penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengawas industri keuangan tersebut tengah memetakan potensi risiko paparan pembiayaan pada SPPG. Saat ini, OJK tengah mengidentifikasi porsi SPPG yang memanfaatkan fasilitas pinjaman bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan, langkah inventarisasi ini dilakukan mengingat tidak seluruh unit dapur mengandalkan pendanaan dari sektor perbankan.
"Kami sedang mengidentifikasi berapa jumlah SPPG yang pembiayaannya berasal dari bank, karena tidak semuanya menggunakan kredit perbankan," ujar Dian, Rabu (12/8/2026).
OJK, lanjut Dian, menilai estimasi dampak terhadap industri perbankan belum dapat dipastikan secara final lantaran evaluasi dan pembenahan operasional SPPG masih dinamis. Kendati demikian, pihak otoritas berharap porsi pembiayaan terdampak tidak memberikan tekanan signifikan pada kualitas kredit industri.
Penegakan Standar dan Penutupan Operasional
Dian menerangkan, langkah evaluasi OJK ini menyusul tindakan tegas BGN yang menutup sekitar 833 dapur SPPG di berbagai daerah pada akhir Juli 2026 akibat pelanggaran standar prosedur operasional (SOP).
Pembenahan tersebut mencakup Distribusi Wilayah Penutupan, yang meliputi 424 dapur di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua; 311 dapur di Jawa dan Madura; serta 98 dapur di Sumatra.
Kemudian pembenahan terhadap indikasi terjadinya pelanggaran, yang dipicu oleh beberapa hal, seperti isu kebersihan dan keterjadian kasus keracunan makanan, ketidaksesuaian standar mutu menu, hingga belum terpenuhinya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara, menyikapi hal ini, BGN memastikan tidak memproses pembayaran bagi unit yang melanggar. Selain itu, langkah pembenahan diiringi pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN dan penjatuhan sanksi disiplin bagi 48 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola, transparansi, dan pencegahan praktik koruptif. BGN memperketat pengawasan operasional dapur dan mutu penyaluran dengan melibatkan instansi pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta partisipasi publik.