SEPUTARBANK, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia setelah proses penyelesaian portofolio kepesertaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pencabutan tersebut, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-367/PD.02/2026 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia yang diterbitkan pada 21 Juli 2026.
Pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut atas penghentian kegiatan usaha syariah yang sebelumnya dijalankan oleh PT Great Eastern Life Indonesia. OJK memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK Resmi Cabut Izin Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia
Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia telah efektif berlaku berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan.
Dengan keputusan tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah," demikian keterangan OJK.
Proses Penyelesaian Portofolio Telah Rampung
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas penghentian kegiatan usaha syariah perusahaan, sehingga seluruh kewajiban terkait portofolio kepesertaan telah diselesaikan sebelum izin unit syariah dicabut.