SEPUTARBANK SEMARANG - Langkah konsolidasi sejumlah BPR di Jawa Tengah, mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi BPR, guna memacu efisiensi operasional, memperkokoh struktur permodalan, serta memperluas jangkauan pembiayaan bagi sektor produktif, terutama para pelaku UMKM.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata lembaga dalam membenahi tata kelola dan memperbesar kapasitas usaha BPR. Dengan kelembagaan yang lebih solid, BPR diharapkan sanggup meningkatkan daya saing sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
BPR yang melakukan penggabungan, tercatat:
- Grup Pertama: PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu resmi melebur ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 tertanggal 15 Juli 2026, yang telah diserahkan kepada pihak manajemen pada Selasa (4/8).
- Grup Kedua: Lima entitas yang terdiri dari PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon digabungkan ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring. Penetapan ini berpatokan pada SK OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tertanggal 29 Juli 2026 dan diserahkan pada Rabu (5/8).
Persetujuan tersebut diterbitkan OJK usai melalui rangkaian pengujian komprehensif, mencakup aspek kecukupan modal, manajemen risiko, tata kelola, kinerja keuangan, hingga skema perlindungan nasabah.
Pasca-pencairan izin konsolidasi ini, seluruh hak dan kewajiban hukum BPR yang melebur secara otomatis beralih ke entitas penerima. OJK menjamin operasional dan layanan perbankan bagi masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan, sehingga seluruh nasabah dapat bertransaksi seperti biasa. Restrukturisasi BPR ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk menciptakan industri perbankan daerah yang lebih sehat, tangguh, dan mampu berkontribusi nyata pada perekonomian nasional.